Dilahirkan di Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal 8 September 1898 dalam sebuah keluarga terpandang sebagai Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja. Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari Rechtshcool atau Sekolah Kehakiman pada 1913.
Kusumah Atmadja mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada 1919. Ia diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di Bogor. Tahun itu juga, ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda.
Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar Doctor in de recht geleerheidpun diperoleh dengan disertasi yang berjudul De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie(Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.
Penegak hukum
Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmadja langsung ditawari menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu.
Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang di era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Ketua PN Semarang, dan Hakim PT Semarang.
Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Hindia Belanda ke penjajahan Jepang, Kusumah Atmadja tetap eksis sebagai pejabat pengadilan. Pada 1942, ia menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu, ia juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.
Persiapan kemerdekaan
Kusumah Atmaja menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesiaatau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan janji Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
Seputar kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarnomelantik/mengangkat Kusumah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Agung pindah keYogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia, Kusumah Atmadja tetap menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan Kusumah Atmadja kembali diangkat menjadi ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga ia meninggal tahun 1952.
Kusumah Atmaja pernah diminta oleh Belanda untuk memimpin Negara boneka bentukan Belanda Negara Pasundan pada tahun 1947. Tapi ia menolaknya. [6] [note 3] Jabatan lain yang pernah disandang ia adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Guru Besar Sekolah Tinggi Kepolisian.
Ada referensinya bagaimana beliau wafat?
ReplyDeleteAdaa
ReplyDeleteKok tiba² casino
ReplyDelete